Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Peer to peer landing dan bagaimana cara kerjanya


Sekarang, masyarakat biasa pun bisa meminjamkan uangnya ke orang lain lewat pihak ke-3. Menariknya, keberadaan pihak ke 3 ini direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan alias mendapat izin dan terdaftar.
Pihak ke-3 ini di adalah perusahaan finansial teknologi istilah kerennya fintech (fintek)
Istilah yang melekat ke pihak 3 ini macam-macam. Jadi anda jangan bingung. Mereka biasa disebut dengan :
1.    Perusahaan Fintek Lending
2.    Perusahaan Fintech Pendanaan
3.    Platform Peer to Peer Lending / P2P Lending
Masyarakat menyerahkan uang ke Perusahaan Fintek Lending, lalu Perusahaan ini menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Si Peminjam membayar atas jasa ini (sistem bunga atau bagi hasil). Perusahaan Fintek Lending meneruskan bunga/bagi hasil kembali ke masyarakat.
Nah menarik bukan? Intinya, anda meminjamkan uang / mendanai usaha, lalu anda dapat ‘bagian’ karena sudah meminjamkan uang.
Peer to Peer Lending adalah praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu/bisnis dan juga sebaliknya; mengajukan pinjaman untuk keperluan individu/bisnis.
Pada intinya, P2P Lending yaitu menghubungkan antara pemberi pinjaman (pendana/pendana) dengan peminjam secara online.
Peer to Peer Lending memungkinkan setiap orang untuk memberikan pinjaman atau mengajukan pinjaman yang satu dengan yang lain untuk berbagai kepentingan tanpa menggunakan jasa dari lembaga keuangan yang sah sebagai perantara.
Pada dasarnya, sistem P2P Lending ini sangat mirip dengan konsep marketplace online, yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.
Dalam hal P2P Lending ini, sistem yang ada akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Jadi, boleh dikatakan bahwa P2P Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam-meminjam uang.

Ketimbang mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan sebagainya yang prosesnya jauh lebih kompleks, sebagai alternatif, masyarakat bisa mengajukan pinjaman yang didukung oleh orang-orang awam sesama pengguna sistem P2P. Oleh karena itulah sistem ini disebut “peer-to-peer”.

Bagaimana Cara Kerja Peer to Peer Lending?

Sebagai Peminjam
Sebagai peminjam, yang perlu Anda lakukan hanya mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman secara online (yang relatif cepat prosesnya).
Di antaranya merupakan dokumen berisi laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu dan juga tujuan Anda dalam pinjaman tersebut.
Permohonan peminjaman Anda bisa diterima ataupun ditolak, tergantung dari beragam faktor. Jika permohonan Anda ditolak, maka Anda harus memperbaiki segala hal yang menjadi alasan penolakan permohonan Anda.
Jika diterima, suku bunga pinjaman akan diterapkan dan pengajuan pinjaman Anda akan dimasukkan ke dalam marketplace yang tersedia agar semua pendana bisa melihat pengajuan pinjaman Anda.

Sebagai Pendana
Sebagai pendana, nantinya Anda memiliki akses untuk menelusuri data-data pengajuan pinjaman di dashboard yang telah disediakan.
Anda juga pastinya bisa melihat semua data mengenai setiap pengajuan pinjaman, terutama data relevan mengenai si peminjam seperti pendapatan, riwayat keuangan, tujuan peminjaman (bisnis, kesehatan, atau pendidikan) beserta alasannya, dan sebagainya.
Jika Anda memutuskan untuk mendanai pinjaman tersebut, Anda bisa langsung mendistribusikan sejumlah dana setelah melakukan deposit sesuai tujuan pendanaan Anda.
Peminjam akan mencicil dana pinjamannya setiap bulan dan Anda akan mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Besaran bunga akan tergantung pada suku bunga pinjaman yang didani.